PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menjadi salah satu pengusung calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2015. Mengacu kepada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015, Partai Golkar tidak memiliki “legal standing” untuk mengajukan gugatan.
Musyawarah Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Senin (7/9) membacakan putusan terhadap gugatan Partai Golkar. Putusan dibacakan secara bergantian oleh tiga komisioner Bawaslu, yaitu Elly Yanti, Surya Efitrimen dan Aermadepa. Musyawarah dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Rifka Zuwanda dan Budi Harman dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti selaku termohon.
“Setelah melakukan kajian terhadap gugatan pemohon (Partai Golkar, red), maka Bawaslu memutuskan tidak dapat menerima gugatan karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan,” terang Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat, Aermadepa usai musyawarah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 4, yang berhak atau memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan adalah pasangan calon atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Terhadap hal itu, Bawaslu menurutnya sudah menyampaikan kepada pemohon dalam mediasi yang digelar Jumat (4/9) lalu.
Partai Golkar menggugat ke Bawaslu Sumatera Barat untuk bisa menjadi salah satu partai pengusung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat tahun 2015. Dalam hal ini, Partai Golkar ingin menjadi pengusung dari pasangan calon Muslim Kasim- Fauzi Bahar (nomor urut 1). Pasangan ini diusung oleh koalisi partai PAN, Nasdem, Hanura dan PDIP.
Pilgub Sumatera Barat tahun 2015 diikuti oleh dua pasang calon. Pasangan nomor urut 2 adalah Irwan Prayitno- Nasrul Abit yang diusung oleh koalisi Partai Gerindra dan PKS. (feb)
Komentar