PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyurati Guberur untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait polemik nelayan kapal bagan. SE tersebut diharapkan memberi jaminan kepada nelayan bagan untuk bisa tetap melaut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman dalam konferensi pers, Selasa (7/3) menjelaskan, surat tersebut merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh nelayan kapal bagan dalam dua kali pertemuan sebelumnya. Aspirasi tersebut berkaitan dengan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Setelah memperhatikan aspirasi nelayan kapal bagan, dilanjutkan dengan rapat-rapat bersama gubernur dan pihak terkait maka DPRD menyampaikan surat secara resmi kepada gubernur untuk mengeluarkan surat edaran,” kata Yuliarman.
Persoalan yang mendera nelayan kapal bagan ini muncul seiring keluarnya Permen KP Nomor 71 tahun 2016 yang mengatur tentang alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan. Dengan keluarnya aturan tersebut, kapal bagan di Sumatera Barat terancam tak bisa beroperasi sehingga nelayan yang menggantungkan hidup menjadi terlantar.
“Masyarakat nelayan berharap, mereka tetap dapat melaut sampai ada revisi dari Permen KP nomor 71 tersebut. Untuk itu, berdasarkan aspirasi nelayan, DPRD menyurati gubernur untuk mengeluarkan edaran,” lanjutnya.
Yuliarman menambahkan, nelayan berharap agar ada aturan khusus atau yang dikecualikan terhadap kapal bagan dalam Permen KP tersebut. Kapal bagan hendaknya dapat beroperasi dengan peralatan tangkap seperti biasa yang digunakan selama ini.
“Karena dalam kondisi tertentu, kapal bagan tetap memiliki keterbatasan. Peralatan yang digunakan kapal bagan seperti waring dan lampu tidak merusak ekosistim laut sementara daya jelajah kapal bagan juga tidak seperti kapal ikan lain dengan tonase yang sama,” ujarnya.
Sementara, tukuknya, dampak yang ditimbulkan apabila kapal bagan tidak beroperasi adalah belasan ribu orang akan terlantar. Saat ini, data sementara tercatat sekitar 250 kapal bagan di Sumatera Barat. Dalam setiap kapal sedikitnya ada 20 orang nelayan yang menggantungkan hidup. Jadi ada sekitar 5 ribuan nelayan kapal bagan yang tentunya memiliki keluarga tanggungan.
“Jadi, masyarakat nelayan sangat berharap lahirnya edaran gubernur tersebut agar mereka bisa tetap melaut. Apabila tidak ada kepastian, belasan ribu orang akan terantar serta perekonomian masyarakat juga akan menjadi goyah,” tutupnya. (feb)
Komentar