PADANG – Surat Undangan untuk memilih atau Model C6 masih sering menjadi “pangkal bala” kegaduhan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Padahal, tidak mendapat Model C6 pun, kalau pemilih sudah terdaftar dalam DPT, sudah bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Mufti Syarfie dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait, Jumat (30/12).
“Model C6 ini selalu jadi “kambing hitam” dan masih menjadi pangkal bala kegaduhan dalam pemilihan,” katanya.
Diskusi tersebut dihadiri antara lain dari usnur pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai Syafrizal, Asisten II Setko Payakumbuh, KPU dan Panwaslih Payakumbuh dan Kepulauan mentawai serta unsur Parpol serta organisasi kemasyarakatan. Diskusi bertujuan untuk evaluasi pelaksanaan pemilihan di Sumatera Barat dalam rangka perbaikan menuju penyelenggaraan pemilihan berkualitas dan berintegritas.
Selain model C6 bagi pemilih terdaftar, Mufti juga menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang tidak begitu peduli ketika dilakukan pendataan terhadap pemilih. Ketika hari H pemilihan, karena tidak terdata sehingga tidak mendapat model C6, baru dipersoalkan.
“Sebetulnya untuk kondisi seperti ini juga sudah diantisipasi melalui penggunaan KTP ketika datang ke TPS namun ada aturan yang harus memprioritaskan pemilih terdaftar terlebih dahulu. Ini juga sering menjadi pangkal bala persoalan dalam setiap pemilihan selama ini,” lanjutnya.
Bagi KPU, lanjutnya, persoalan ini sebetulnya tidak perlu terjadi sebab dalam pendataan pemilih melewati serangkaian proses. Ketika pendataan sudah dilakukan, akan disampaikan kepada masyarakat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan penyampaian berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Masyarakat dapat mencermati daftar tersebut sehingga diketahui apakah sudah lengkap atau masih ada yang belum masuk daftar. Nantinya akan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Daftar pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Pj Bupati Kepulauan Mentawai Syafrizal membenarkan, undangan memilih atau model C6 sering menjadi persoalan dalam proses pemilihan, baik pemilu legislatif maupun pilkada. Dia berharap, ke depan harus ada solusi agar model C6 tidak selalu menjadi pemicu persoalan dalam pemilihan.
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Payakumbuh merupakan dua daerah di Provinsi Sumatera Barat yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017. Pilkada serentak secara nasional diikuti oleh 7 provinsi dan 94 kabupaten dan kota. (feb)
Komentar