PADANG – Perangkat Kecamatan Padang Utara dibantu aparat gabungan Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja membongkar sebuah bangunan liar yang didirikan warga di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di RT 01/RW 11 Kelurahan Gunung Pangilun, Senin (13/6).
Tindakan pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pihak kelurahan melayangkan surat peringatan dan melakukan pendekatan secara lisan. Namun Nur Amran, pemilik bangunan tersebut tetap bergeming tidak mau membuka bangunannya.
Menurut Camat Padang Utara Editiarman, pihaknya bersama tim gabungan harus bertindak tegas untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Karena mendirikan bangunan di atas lahan RTH melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Bangunan dan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Trantibum. Juga melanggar Perwako No. 17 Tahun 2015 tentang Penertiban Bangunan.
“Pembongkaran terpaksa dilakukan karena bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum adalah melanggar perda,” kata Editiawarman.
Pembongkaran yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara ini tidak mendapatkan perlawanan dari pemilik bangunan. Karena menurut Editiawarman, sebelumnya sudah diperingatkan dan diberi pengertian. Sehingga pemilik pasrah ketika bangunan berupa rumah semi permanen yang masih dalam pengerjaan tersebut diruntuhkan petugas.
Ia menegaskan, aparat Kecamatan Padang Utara berkomitmen menegakkan ketertiban dan keamanan. Tindakan pelanggaran Perda seperti mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, bangunan tanpa IMB dan tempat-tempat kos akan selalu diawasi dan ditindak.
Sementara itu, Lurah Gunung Pangilun Andi Amir mengatakan, ketika bangunan tersebut diketahui Kasi Trantib Kelurahan langsung dikoordinasikan dengan pihak kecamatan. Disamping juga menemui pemiliknya untuk pendekatan persuasif.
”Setelah diperingati namun tidak digubris, terpaksa tim gabungan turun tangan,” katanya.(der)
Komentar