PADANG – Ratusan karung mie instan yang sudah kadaluarsa namun dikemas ulang untuk dijual kembali diamankan petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dari sebuah gudang di jalan By Pass Padang Km 9, Lubuk Begalung, Senin (4/12).
Gudang tersebut merupakan milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR). Dari tempat itu, petugas menemukan dan menyita 195 karung mi instan kedaluwarsa yang dikemas ulang untuk dijual kembali.
Selain mie kuning, dari gudang itu juga ditemukan ratusan dus mie sedap kadaluarsa, minuman gelas berbagai merek, seperti Ale ale, Power f dan beberapa produk Indofood. Pada kemasannya tidak ditemukan tanggal kadaluarsanya.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS mengungkapkan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Walaupun menurut penuturan pihak perusahaan mi tersebut hanya dijual kembali untuk pakan ternak, namun pihak distributor tetap tidak berhak menjual barang yang sudah kadaluarsa. Bila terbukti melakukan tindak pidana, perusahaan itu akan dijerat dengan pasal 8 ayat 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 143 Undang-undang pangan dengan ancaman kurungan dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
“Nanti akan diperiksa ke mana mereka menjual barang kedaluwarsa tersebut,” katanya.
Sementara, Kabid Pengawasan dan Pemasaran BBPOM, Antoni Sadi menyebutkan, barang-barang yang sudah kadaluwarsa dalam aturannya harus dimusnahkan dan tidak boleh dijual kembali. Bila memang dijadikan untuk pakan ternak, tentu harus mengantongi izin lain. BPOM, katanya, akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (im)
Komentar