Sabtu, April 21, 2018
Padang Media
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Tersangkut Dana SPP, Mantan Bendahara UPK Siberut Utara Ditahan

Oleh : Melda
Kamis, 8 Juni 2017 | 06:45
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp
Kejari Mentawai saat menahan mantan bendagara UPK Siberut Utara. (ers)
Kejari Mentawai saat menahan mantan bendahara UPK Siberut Utara. (ers)

MENTAWAI – Mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Siberut Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elok Yuliana (32) ditahan Kejaksaan Negeri Tuapeijat atas dugaan melakukan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp498 juta. Penahanan dilakukan Rabu (7/6) dan saat ini yang bersangkutan sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang.

“Kita sudah menahan saudari Elok Yuliana sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp498 juta. Tersangka datang ke Kejari sesuai surat panggilan. Saat ini sudah ditahan LP Muaro Padang,” kata penyidik Pidsus Kejari Tuapeijat Jovan Waruwu kepada padangmedia.com, Rabu (7/6).

Dikatakan, penahanan terhadap Elok Yuliana selama 20 hari kedepan di LP Muaro Padang atas permintaan penyidik. Seharusnya penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 31 Mei 2017 lalu. Namun, tersangka saat itu sulit dihubungi. Pemanggilan saat ini sudah kali keduanya.

Menurut Jovan Waruwu, kasus perkara korupsi dana PNPM-MPD pada UPK Siberut Utara bermula dari laporan awal Februari 2015 bahwa ada pelanggaran hukum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelola oleh ketua UPK wilayah Kecamatan Siberut Utara dengan tersangka (Almarhum) JS dan tersangka II EY selaku bendahara UPK.

Sejak laporan diterima, pihak penyidik Kejari Mentawai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya fasilitator PNPM dan pegawai BPMKB Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa adanya penyerahan uang SPP kepada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar. Kemudian, tidak ada koordinasi fasilitator dengan UPK terkait pengelolaan keuangan, termasuk laporan SPJ fiktif yang diserahkan ke BPMPKB Mentawai.

Fasilitator sempat meributkan terkait pelaporan SPJ fiktif yang diberikan ke BPMPKB. Tersangka EY sebagai bendahara lalu membuat pernyataan akan mengganti kerugian dana tersebut setiap bulannya dengan waktu selama 10 bulan. Namun, niat dari tersangka tidak ada untuk mencicil uang tersebut, sehingga kasus dugaan korupsi itu ditindaklanjuti jaksa.

Perbuatan merugikan uang Negara atau korupsi, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tipikor no. 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ers)

print

Terkait

Topik #dugaan korupsi#upk siberut utara
ShareTweetShareSend
Loading...

Berita Terkait

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

Jumat, 20 April 2018 | 19:43

LPMP dan IKAPI Gelar Bazar Buku Murah

Jumat, 20 April 2018 | 16:56
Elpiji Bright Gas Hadir di Padang, Ini Harga Resminya

Pertamina Gelar Promo Berhadiah Liburan di Bali

Jumat, 20 April 2018 | 14:56
KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

Jumat, 20 April 2018 | 14:51
Akhirnya, Pembentukan Pansus Pilgub Divoting

Biro Persidangan II DPR RI Kunjungi Sekretariat DPRD Sumbar

Jumat, 20 April 2018 | 11:55
Maidestal Minta Pedagang Pujasera Dibina, Bukan Main Ancam Dikeluarkan

Sudah Dua Kali Mangkir, Komisi IV Minta Ketua Baznas Padang Penuhi Undangan Hearing

Jumat, 20 April 2018 | 11:37

Discussion about this post

Loading...

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi dalam Kesederhanaan

Merawat Tradisi dalam Kesederhanaan

Jumat, 20 April 2018 | 21:43

MIUT Thawalib Padangpanjang Wisudakan 71 Pelajar

Jumat, 20 April 2018 | 20:58

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

Jumat, 20 April 2018 | 19:43

LPMP dan IKAPI Gelar Bazar Buku Murah

Jumat, 20 April 2018 | 16:56

Elpiji Bright Gas Hadir di Padang, Ini Harga Resminya

Pertamina Gelar Promo Berhadiah Liburan di Bali

Jumat, 20 April 2018 | 14:56

KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

Jumat, 20 April 2018 | 14:51

Akhirnya, Pembentukan Pansus Pilgub Divoting

Biro Persidangan II DPR RI Kunjungi Sekretariat DPRD Sumbar

Jumat, 20 April 2018 | 11:55

Maidestal Minta Pedagang Pujasera Dibina, Bukan Main Ancam Dikeluarkan

Sudah Dua Kali Mangkir, Komisi IV Minta Ketua Baznas Padang Penuhi Undangan Hearing

Jumat, 20 April 2018 | 11:37

8 Atlet Tenis Meja PTMSI Sawahlunto Ikuti Pra Porprov XV

8 Atlet Tenis Meja PTMSI Sawahlunto Ikuti Pra Porprov XV

Jumat, 20 April 2018 | 11:14

Mulai Tahun Ini, CJH Wafat Bisa Langsung Diganti oleh Keluarganya

Mulai Tahun Ini, CJH Wafat Bisa Langsung Diganti oleh Keluarganya

Jumat, 20 April 2018 | 10:48

Padang Media

© 2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Tentang Kami

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN

© 2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In