PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mewanti-wanti jajarannya di tingkat bawah untuk teliti terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih oleh masyarakat. Dalam tujuan mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan berintegritas, pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mencermati setiap masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Elly Yanti menegaskan, alasan penempatan pengawas TPS yang diprioritaskan kepada personal yang berdomisili dan terdaftar di tempat ditugaskan adalah untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam penggunaan hak pilih.
“Dengan demikian, petugas pengawas TPS bisa mengenali setiap orang yang menggunakan hak pilih di TPS dimana ia ditempatkan,” kata Elly.
Hal itu, katanya, dapat meminimalisir dugaan kecurangan dalam pemungutan suara seperti mobilisasi pemilih, penggunaan hak pilih bukan oleh yang berhak dan sebagainya. Dan, hal paling penting yang juga harus diingat adalah bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh walinagari, kepala desa atau lurah tidak bisa digunakan sebagai bukti untuk bisa ikut memilih.
“SKD tanpa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa digunakan untuk mendapatkan hak memilih,” terangnya.
Ia meyakini, masih ada masyarakat yang berhak memilih tetapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi masyarakat yang belum terdaftar tersebut, masih ada kesempatan untuk bisa memilih sepanjang memiliki KTP dengan alamat yang sama dengan tempat ia akan menggunakan hak pilih.
Pilkada serentak Sumatera Barat akan digelar pada Rabu (9/12) mendatang. Pilkada serentak ini adalah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota di 13 kabupaten/ kota.
Jumlah pemilih terdaftar untuk pemilihan gubernur- wakil gubernur Sumatera Barat adalah sebanyak 3.496.836 orang. Pemilih ini akan menggunakan hak pilih di 11.121 TPS yang tersebar di 19 kabupaten dan kota. (feb)
Komentar