PADANGPANJANG – Mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Padangpanjang akan mengalami perampingan. Dalam rancangannya, hanya akan ada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan 405 jabatan eselon II, III dan IV.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangpanjang Martoni menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perangkat Daerah Kota Padangpanjang tersebut saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebelumnya, jabatan eselon di kota tersebut berjumlah 492 jabatan eselon II. III dan IV.
“Dalam rancangannya, hanya akan ada 23 SKPD dengan 405 jabatan eselon II, III dan IV. Kepastiannya masih dalam pembahasan di DPRD,” terangnya.
Dia menambahkan, SKPD tersebut merupakan usulan dari tim pembahas. Dirampingkannya SOTK di Pemko Padangpanjang karena untuk mengikuti aturan dalam PP nomor 18 tahun 2016 tersebut harus melalui pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk serta pertimbangan lainnya.
“Mudah-mudahan dengan dirampingkannya SOTK nanti tidak mempengaruhi kinerja pemerintah kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan program pembangunan daerah,” tutupnya. (feb)
Komentar