PADANG – Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri mendapatkan gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Negeri Padang (UNP). Penganugerahan gelar kehormatan itu akan dilaksanakan Rabu (25/9) mendatang.
Rektor UNP Profesor Ganferi menjelaskan, doktor honoris causa merupakan gelar kehormatan dan menjadi otoritas perguruan tinggi yang diatur oleh Undang – Undang. Teknis pemberian gelar doktor kehormatan diatur melalui Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) nomor 65 tahun 2016.
“Pemberian gelar akademik merupakan otoritas perguruan tinggi yang sudah diatur oleh UU. Untuk pemberian gelar kehormatan diatur melalui Permenristek Dikti nomor 65 tahun 2016,” terang Ganefri dalam konferensi pers di gedung Rektorat UNP, Senin (25/9).
Menurut Ganefri, gelar doktor honoris causa bisa diberikan oleh perguruan tinggi akreditasi A dan memiliki program studi yag sesuai. UNP memiliki program studi pendidikan untuk program doktoral dengan akreditasi A, dari tujuh prodi program doktoral yang dimiliki.
Pemberian gelar kehormatan kepada Megawati Soekarno Putri menurutnya setelah melalui proses yang panjang dan kajian mendalam. Pada prinsipnya, honoris causa diberikan kepada orang yang dipandang berjasa dalam suatu bidang.
“Setiap orang bisa mendapatkan gelar honoris causa dan perguruan tinggi yang memenuhi syarat bisa memberikannya sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 65 tahun 2016 tersebut,” ujarnya.
Megawati dinilai telah berjasa di bidang pendidikan nasional, dengan kebijakan yang dilahirkan di masa pemerintahannya. Beberapa kebijakan yang dianggap paling penting dalam pembenahan sistim pendidikan nasional terutama adalah dengan lahirnya UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
“Kemudian, Megawati juga telah memberikan “kemerdekaan” bagi perguruan tinggi swasta di Indonesia. Tidak ada lagi diskriminasi terhadap PTS,” tegasnya.
Kebijakan lainnya yang juga dilahirkan pada era pemerintahan Megawati adalah mengenai anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan dialokasikan minimal sebesar 20 persen.
Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri sudah mendapatkan sedikitnya empat gelar doktor honoris causa. Diantaranya tiga dari perguruan tinggi luar negeri dan satu dari perguruan tinggi dalam negeri. Tiga perguruan tinggi luar negeri tersebut adalah Wasseda University, Jepang, Moscow State Institute Rusia dan MIT Ocean University, Korea Selatan. Sedangkan di dalam negeri, Megawati mendapatkan gelar doktor honoris causa dari Universitas Padjadjaran.
“Dengan demikian, UNP adalah perguruan tinggi kedua di Indonesia yang memberikan gelar honoris causa kepada Megawati,” tandasnya. (feb)
Komentar