AGAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. H. Martias Wanto, MM melantik Mislidia, SH dan Drs. Jabanur sebagai pejabat fungsional auditor madya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam, Senin (12/2) di aula Bappeda setempat.
Pelantikan dilakukan atas ketentuan dari Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri sipil (PNS). Dengan dilantiknya pejabat auditor madya, menambah jumlah auditor dari 16 orang menjadi 18 orang.
“Pelantikan hendaklah dimaknai, terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Dengan demikian, saya mengharapkan agar dapat memperkuat peranan Inspektorat sebagai APIP, dan dapat memberikan sumbangsih yang lebih baik,” kata Martias Wanto. (fajar)
Komentar