AGAM – Jajaran Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil meringkus Afdal (45) karena tersandung kasus judi toto gelap (togel). Warga Balai Salasa, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap polisi di salah satu warung di Pulai, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (29/12), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli nomor atau bermain judi togel di daerah itu.
Mendapatkan alat bukti yang kuat, polisi menangkap pelaku yang sedang menjual nomor togel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp250.000 ribu, 1 lembar kertas yang bertuliskan pencarian angka togel, 1 lembar rekap angka keluar dan 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yan Firzal kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Jumat (30/12). (fajar)
Komentar