PAINAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan mulai menurunkan baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan berkampanye. Aksi penertiban baliho dan spanduk tersebut dilakukan serentak di seluruh kecamatan.
Penertiban alat peraga kampanye (APK) tersebut menyusul penetapan pasangan calon kepala daerah (paslon kada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pesisir Selatan untuk pemilihan bupati – wakil bupati dan KPU Sumatera Barat untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu seiring masuknya masa kampanye pilkada 2015.
Sesuai aturan perundang-undangan, APK yang dibolehkan adalah baliho dan spanduk yang dibuat oleh KPU dan dipasang pada tempat yang ditentukan. APK diluar ketentuan tersebut akan dibersihkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Zendra menyatakan, penertiban hari ini (Jumat, 28/8) dilakukan mulai dari Kabupaten IV Jurai sampai Kecamatan Koto XI Tarusan. Di kecamatan lain, akan dilakukan secara berkelanjutan.
” Penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi Panwaslu dan permintaan penertiban kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP. Hari ini operasi penertiban dilakukan mulai dari pusat kota (Painan, red) sampai Tarusan,” katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan Windra Ihsan menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan dan meminta pemerintah daerah melakukan pembersihan APK. Pembersihan dilakukan di seluruh wilayah dan nantinya APK yang dibolehkan hanya yang dibuat dan dipasang oleh KPU.
” Diluar itu, Panwaslu sudah merekomendasikan untuk ditertibkan,” ujarnya.
Penertiban baliho dan spanduk di sepanjang jalan utama kota Painan sampai ke jalan raya Padang-Painan oleh petugas Satpol PP terpantau berjalan tertib. Bahkan, warga masyarakat yang rumah atau kedainya terpasang APK terlihat ikut membantu dengan membuka sendiri baliho atau spanduk yang terpasang. (tama/feb)
Komentar