JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang. Dari jumlah tersebut Kemendag menemukan 362 barang belum memenuhi ketentuan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Syahrul Mamma usai penandatanganan nota kesepahaman lima kementerian atau lembaga dalam pengawasan barang untuk perlindungan konsumen di Jakarta, Selasa (20/12) menjelaskan, Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter SNI, 182 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
“Khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian,” ungkap Syahrul dalam siaran pers Kemendag RI, Selasa (20/12).
Sementara itu dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Adapun dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan.
“Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan Nomor Pendaftaran Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB),”tegas Syahrul.
Seperti diberitakan, lima kementerian atau lembaga bersinergi dalam meningkatkan koordinasi dan efektifitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen serta penegak hukum. Lima kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sinergi pengawasan barang itu dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman antar lima kementerian dan lembaga tersebut, Selasa (20/12) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan. (feb/*)
Komentar