PADANG – Keberanian kepala daerah menetapkan status bencana menjadi kunci penting dalam penanganan pasca bencana. Status bencana menjadi acuan bagi pelaksanaan siaga darurat, tanggap darurat sampai kepada proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Marlis menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/6). Menurutnya, kepala daerah harus jeli melihat kondisi bencana yang terjadi di daerahnya dan responsif dalam menetapkan statusnya.
“Penetapan status bencana menjadi kunci bagi penanganan bencana. Kepala Daerah harus berani, cepat dan responsif dalam mengambil keputusan menetapkan status pada saat bencana terjadi,” kata Marlis.
Dalam menerima kunjungan Komisi IV DPRD Sultra dipimpin Muhammad Poli tersebut, Marlis bersama Muzli M Nur didamping Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat Zulfiatno dan Sekretaris BPBD Eliyusman.
Menurut Marlis, status bencana sangat menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan dan penganggaran. Pengalaman yang pernah terjadi, banyak dampak bencana yang tidak bisa ditangani karena terkendala status.
“Status bencana akan menjadi acuan dalam penganggaran dan juga berkaitan dengan kewenangan, apakah itu hanya untuk kabupaten/ kota, provinsi atau bisa menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Plt Kepala BPBD Provinsi Sumatera Barat Zulfiatno memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 5 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Diharapkan paparan dari Perda tersebut serta diskusi dapat menjadi masukan bagi Komisi IV DPRD Sultra dalam menyusun program penanggulangan bencana di daerahnya. (feb)
Komentar