AGAM – Kondisi abrasi pantai di Jorong Muaro Putuih, Jorong Ujuang Labuang, Jorong Masang di Nagari Tiku V Jorong dan di Jorong Pasia Paneh Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam beberapa pekan terakhir kian memprihatinkan. Pasalnya, bibir pantai bahkan telah menjorok ke daratan hingga beberapa meter, sehingga tidak aman lagi bagi penduduk yang bermukim di pinggirnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra menghimbau masyarakat di daerah pinggiran pantai harus semakin waspada dengan risiko abrasi pantai yang semakin meluas saat ini.
Ke depan, ia menghimbau para camat, wali nagari dan wali jorong agar mensosialisasikan kepada warganya untuk tidak membangun rumah di sekitar pantai karena risikonya sangat tinggi. “Sewaktu-waktu abrasi pantai dan gelombang naik, tentunya luas abrasi akan bertambah. Kita harus waspada dan hati-hati dengan hal itu,” himbaunya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, menambahkan, undang-undang telah mengatur larangan membangun rumah dalam jarak tertentu dari pinggir pantai, apalagi yang bersifat permanen.
“Secara aturan, sebenarnya sudah jelas bahwasanya sepanjang 6 sampai 10 meter dari bibir pantai tidak boleh mendirikan bangunan. Apalagi yang dibangun adalah bangunan permanen,” pungkasnya. (fajar)
Komentar