PADANG- Kembali terjadi perubahan jumlah pemilih untuk Pemilihan gubernur – wakil gubernur (pilgub) Sumatera Barat 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan pleno rekap ulang daftar pemilih berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 729 sehingga jumlah terakhir pemilih Sumatera Barat sebanyak 3.496.836 Orang.
Kordinator Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih KPU Provinsi Sumatera Barat Nova Indra menjelaskan, sebelumnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan. Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1).
” Perubahan jumlah pemilih itu untuk mematuhi SE KPU RI untuk melakukan rekap ulang pemilih. Sebelumnya sudah ditetapkan DPT dan DPTb dan sebagian pemilih yang masuk dalam DPTb sudah dimasukkan ke dalam DPT,” kata Nova.
Pada DPT yang ditetapkan pada 3 Oktober 2015 lalu di Hotel Bumi Minang, tercatat jumlah pemilih sebanyak 3.481.086 pemilih. Setelah itu terjadi penambahan sebanyak 15.806 pemilih yang diakomodir dalam DPTb-1 pada pleno KPU Jumat (30/10) di Pangeran Beach Hotel sehingga total jumlah pemilih menjadi 3.496.892 orang.
” Sebagian pemilih (dari 15.086 orang) yang terdata dalam DPTb-1 sudah dimasukkan ke dalam DPT sehingga DPT menjadi 3.489.743 orang sehingga masih ada sekitar 7 ribuan pemilih yang harus diakomodir,” ujarnya.
Berdasarkan SE KPU RI yang menginstruksikan KPU di daerah melakukan rekap ulang terhadap jumlah pemilih, maka KPU Sumatera Barat menurut Nova sudah melakukan pleno rekap ulang pada Senin (23/11). Dari rekap ulang tersebut, maka jumlah pemilih Sumatera Barat untuk pilgub 2015 menjadi 3.496.836 pemilih.
Sementara, menyoal surat suara yang sudah didistribusikan ke kabupaten dan kota, Kordinator Divisi Logistik KPU Provinsi Sumatera Barat Fikon Datuak Sati menjelaskan bahwa ada 43 ribu lebih surat suara rusak dan kurang. Jumlah itu menurutnya setelah kabupaten/ kota diminta untuk menghitung ulang kekurangan atau kerusakan yang sebelumnya dilaporkan sekitar 50 ribuan lembar.
” Kekurangan dan kerusakan ini akan diklaim kembali kepada pihak rekanan penyedia barang untuk dicukupkan kembali sesuai jumlah yang sudah disepakati dalam kontrak lelang,” katanya.
Sedangkan untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan jumlah surat suara karena adanya penambahan pemilih akan dilakukan addendum. Sebelumnya kebutuhan surat suara yang sudah dicetak dalam kontrak adalah sebanyak 3.575.533 lembar berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen. Dengan adanya perubahan pada jumlah pemilih makan akan bertambah lagi sebanyak 8.884 surat suara.
” Penambahan ini akan dimasukkan ke dalam addendum kontrak kerja sehingga nantinya jumlah surat suara adalah 3.584.415 lembar,” tandasnya. (feb)
Komentar