PADANG – Kepala daerah kabupaten dan kota harus secepatnya melimpahkan kewenangan kepada camat untuk perizinan dan administrasi. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sepenuhnya terealisasi.
Kementerian Dalam Negeri RI telah menargetkan bahwa PATEN sudah harus terealisasi di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2014. Namun kenyataannya, hingga tahun 2017, masih banyak kecamatan, termasuk di Sumatera Barat, yang belum menyelenggarakan PATEN.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendesak bupati dan walikota agar segera melimpahkan kewenangan kepada camat untuk beberapa urusan administrasi dan perizinan, sesuai yang diamanahkan undang-undang. Menurutnya, masih terkendalanya pelaksanaan PATEN, salah satu penyebabnya adalah masalah pelimpahan kewenangan.
“Masih ada kecamatan yang belum bisa melaksanakan PATEN, dimana salah satu kendalanya adalah karena belum adanya pelimpahan kewenangan kepada camat oleh bupati dan walikota,” kata Irwan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, Rabu (22/11).
Dia meminta bupati dan walikota untuk taat kepada aturan perundang-undangan dan berbesar hati melimpahkan kewenangan kepada pemerintah kecamatan. Untuk memberikan kewenangan kepada camat cukup melalui surat keputusan saja, tanpa harus membuat peraturan bupati atau walikota.
“Jadi tidak rumit, kalau bupati dan walikota mau melaksanakan. Tidak perlu membuat Perbup atau Perwako, cukup surat keputusan saja,” tambahnya.
Program PATEN, lanjutnya, adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Melalui pelayanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kabupaten untuk mengurus administrasi dan perizinan.
Pelayanan semakin dekat dan waktu yang dibutuhkan masyarakat juga semakin singkat dan efektif. Beban kerja bupati dan walikota juga berkurang karena sebagian urusan sudah ditangani di kecamatan.
Dia meminta bupati dan walikota agar serius untuk menerapkan PATEN di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya. Keseriusan itu juga harus didukung dengan pengalokasian anggaran yang mencukupi sehingga pelaksanaannya tidak terkendala. Jika PATEN sudah bisa dilaksanakan di seluruh kecamatan, maka kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Iqbal Ramadipayana menyebutkan dari 175 kecamatan yang ada di 19 kabupaten dan kota se Sumatera Barat baru 47 kecamatan yang melaksanakan PATEN. Itupun baru terlaksana di empat daerah yaitu Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung.
“Baru 4 daerah dengan 47 kecamatan yang melaksanakan PATEN. Tentunya kita berharap seluruh kabupaten dan kota bisa menerapkan PATEN untuk memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. PATEN dimaksudkan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Tujuan lain PATEN adalah untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (feb)
Komentar