TANAH DATAR – Satnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua orang warga Lintau Buo atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku pertama atas nama YD, 21, diringkus petugas di Jorong Ampera Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (10/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku merupakan seorang buruh yang beralamat asli di Jorong Ustano Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo dengan suku Kampung Gadang. Pada pelaku ditemukan barang bukti berupak satu paket sabu ukuran 1 gram.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, polisi kemudian berhasil mengamankan satu orang lagi atas nama RA, 35, suku Mandahiling, warga Jorong Padang Laweh Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara. Pada tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket besar sabu, 1 paket kecil, 1 paket sisa pakai, 1 timbangan digital, sendok sabu dan 1 bong. Total sabu yang diamankan sekitar 12 gram.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, pada siangnya, Sabtu (10/6) sekitar pukul tiga, Polres Tanah Datar juga telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, DR, 39, warga Rambatan dan AB, warga Simpuruik. Dengan demikian, Polres Tanah Datar mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu hari. Saat ini ke empatnya sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pengembakan kasus lebih lanjut. (rin/*)
Komentar