PASAMAN – Satuan Resnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan dua pelaku penyalahguna narkotika dan peredaran narkoba jenis ganja kering, Kamis (9/11) malam. Kedua pelaku yang berasal dari Kota Padang ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Tangah Jorong 4 Nagari Taruang-taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Keduanya diketahui merupakan warga Kota Padang, yaitu MI (20), warga Kecamatan Kuranji dan SP (19), warga Kecamatan Pauh.
Kapolres Pasaman, AKBP. Recko Indro Sasongko menyebutkan, sebelum kedua pelaku ditangkap, personil Sat Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap pengendara sepeda motor yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan.
Kedua pengendara sepeda motor langsung dilakukan pengeledahan. Ternyata di dalam tas pelaku ditemukan paket berwarna coklat berisikan sebanyak 10 paket besar daun ganja kering.
“Kalau ditotalkan, barang bukti terdapat sekitar 10 kg,” kata Kapolres.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk dilakukan proses pengembangan kasus. Kedua pelaku tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan narkoba jenis ganja. (ers)
Komentar