AGAM – Kepolisian Resort (Polres) Agam kembali mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Agam. Tiga pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (15/6) dini hari.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Agam dalam membongkar jaringan itu diawali dengan tertangkapnya salah seorang tersangka Fitra Hidayat (22) di Aia Salubuak, Jorong Nagari, Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (15/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja kering.
Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut. didalam sebuah pondok yang berada di Labuah Tagak, Jorong Nagari, Kenagarian Sungai Batang, petugas berhasil mengamankan Murizal alias Kompil (36) yang diketahui bekerja sebagai petani.
Dari tangan tersangka Kompil, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis ganja kering, 3 paket sedang ganja kering dan uang tunai sebesar Rp157.000 hasil penjualan ganja.
Tidak puas sampai di situ, Sat Narkoba melakukan pengembangan dari kedua tersangka. Tepat di Jorong Kampung Jambu, Kenagarian Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, petugas kembali mengamankan 1 orang yakni Yose Rizal (38). Pria yang diketahui bekerja sebagai petani itu ditangkap dirumahnya sekitar pukul 07.30 WIB beserta barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering dan 2 paket kecil narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Antonuis Dachi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan secara bersama-sama dibantu Polsek Tanjung Raya dengan cara melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai yakni Fitra.
“Ternyata benar, tersangka Fitra memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama ini, 2 orang tersangka lagi juga berhasil kami ringkus,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Kamis (15/6).
Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan kasus lebih lanjut. (fajar)
Komentar