AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam terus menindaklanjuti dugaan penambangan tidak berizin yang dilakukan oleh CV. Citra Mandiri untuk kepentingan PT AMP di Dusun Padang Cakur, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Pihak kepolisian sudah memanggil Manejer Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT yang bersangkutan.
Penambangan tanah di Bawan tersebut menuai kontroversi karena dilakukan oleh perusahaan dari daerah Pasaman. Sementara, pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk izin dari Pemerintah Kabupaten Agam ke pihak Provinsi, tidak tahu menahu. Kini, tambang itu juga menyisakan kerusakan bagi masyarakat setempat.
Kasat Reserse dan Kriminal, Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, melalui KBO Reskrim, Ipda Ardian, Senin (9/10) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kasus dugaan penambangan tidak berizin di Bawan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pihaknya sudah memanggil banyak saksi.
“Benar, kasus ini terus kita tindaklanjuti. Sejumlah saksi sudah kita periksa, seperti dari pihak PT AMP, kemudian Kepala DKMPT Agam Fatimah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, pihak kepolisian komit melakukan penyelidikan. Apapun kasus yang melanggar hukum serta memiliki unsur pidana bakal ditindak. “Untuk saat ini, kita tidak bisa memberikan keterangan banyak, karena kasus ini akan terus berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Agam Helmon Dt. Itam mengatakan, penegak hukum wajib memberikan tindakan yang jelas jika sekiranya memang tidak berizin atau ada pelanggaran dalam pengurusan izin penambangan. Menurut Helmon, sepengetahuannya Kabupaten Agam tidak berhak mengeluarkan izin penambangan, melainkan hanya rekomendasi mengurus izin ke provinsi. Namun, dalam kasus ini bagaimana bisa izin keluar dari provinsi. Ini juga bagian dari pelanggaran.
“Kalau memang pihak hukum Polres Agam telah memprosesnya tentu kita menunggu hasilnya. Sebab, masalah itu sudah tampak di khalayak banyak. Kita meminta kepada pihak hukum betul – betul mengusut tuntas permaslahan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PT AMP Mulyono mengatakan, PT sangat menghormati proses hukum. Dalam penerimaan material tanah clay oleh CV Citra Mandiri pihaknya sudah menyelidiki jika perusahaan yang bersangkutan sudah ada izin dari pihak provinsi.
“Kami sangat menjujung proses hukum. Biarkan polisi menjalakan wewenangnya. Kalau kita prinsipnya menerima material dari perusahaan yang memiliki legalitas. Biar hukum saja yang membuktikan,” pungkasnya. (fajar)
Komentar