AGAM – Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Pengungkapan jaringan curanmor tersebut dilakukan secara berantai dan berhasil menangkap tiga tersangka.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini tidak lepas dari kegigihan pihaknya dalam mengejar tiga orang yang telah menjadi Target Operasi (TO). Ketiga tersangka yang diamankan adalah, RZ (35), B (22) dan RP (21).
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RP pada 17 Maret lalu. Tersangka berhasil menggondol satu unit sepeda motor di Kecamatan Matur.
“Motor hasil curian tersebut berhasil diamankan berkat informasi seseorang yang membeli hasil curian itu. Tersangka menjual motor curiannya seharga Rp1,5 juta,” kata Ferry, Selasa (25/4).
Ia menerangkan, dari penangkapan tersangka RP, polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka RP dimana ia juga memiliki jaringan rekan yang jauh lebih besar melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kemudian polisi mencoba melakukan penyelidikan dengan menghubungi RZ melalui nomor Handphone RP. Dari pancingan telepon, pihak Kepolisian mengetahui RZ sedang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Melalui kerjasama dengan Polres setempat, kami berhasil menciduk RZ pada Sabtu (15/4) lalu,”lanjutnya.
Dari penangkapan RZ, polisi kemudian terus melakukan pendalaman. Disanalah terungkap ia sudah cukup banyak melalukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam. RZ mengungkapkan bahwa ada nama lain yang terlibat yaitu B. Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka B dan berhasil menangkapnya saat sedang berada di Kota Bukitinggi.
“Ketiga tersangka ini merupakan pencuri spesialiasasi kendaraan bermotor. Saat ini ketiga tersangka akan melalui proses penuntutan di pengadilan,”ungkapnya.
Dijelaskan Ferry, dari duet tersangka RZ dan B, mereka telah melakukan aksi tindak pencurian kendaraan bermotor di 31 lokasi. Dari aksi tersebut polisi sudah menyita sebanyak 14 barang bukti.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RP diancam Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka RZ diancam dengan pasal 572 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan tersangka B diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, agar mendatangi Mako Polres Agam dengan membawa surat kendaraan bermotor untuk mencocokkan rangka mesin dan apabila benar akan diserahkan,”pungkasnya. (fajar)
Komentar