AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tertembaknya wali Jorong Bukik Malintang, Nagari Tiku Utara, Yusman dalam kegiatan berburu babi di Bukik Lintang Durian Dadiah, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (5/3) kemarin.
Selain itu, polisi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api untuk tidak mempergunakan senjata tersebut dalam kegiatan apapun. Sebab, penggunaan yang serampangan bakal sangat berbahaya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Agam didampingi Kasat Reskrim Iptu M Reza, Senin (6/3) mengatakan, polisi masih melalukan penyelidikan sekaitan adanya korban tertembak dalam kegiatan berburu babi di Tiku kemarin. Dalam kondisi demikian belum bisa diketahui siapa pelakunya karena pemburu sama memegang senjata.
“Kami akan lanjutkan penyelidikan. Penggunaan sejata api termasuk balansa yang dugunakan oleh pemburu sangat berbahaya dan tidak ada izin. Beberapa waktu lalu kita juga sudah mengimbau masyarakat agar menyerahkan balansanya bagi yang memiliki,” katanya saat dikonfirmasi padangmedia.com.
Dikatakannya, masyarakat yang memiliki senpi agar segera melaporkan diri dan menyerahkan senjata tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Himbauan dan peringatan disampaikan dalam upaya menjaga kemanan serta ketentraman masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mempunyai keterampilan merakit maupun memproduksi senjata api agar menghentikan kegiatan mereka.
Menurutnya, pasca kejadian yang sama tahun kemarin, Polres Agam sudah menyampaikan surat ederan resmi agar para pemilik senapi untuk melaporkan kepemilikan serta menyarahkan senjata api mereka. Sampai saat ini polisi sudah mengamankan seratusan Balansa.
“Dalam surat yang kami sampaikan dijelaskan kepada semua lapisan masyarakat agar tidak mempergunakan sejata api dan sejenisnya untuk kegiatan berburu, kemudian menyerahkannya kepada polisi. Mereka yang memiliki keterampilan merakit juga untuk menghentikan aktivitas,” pungkasnya. (fajar)
Komentar