PADANG – Polisi dari Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar akan menggali kuburan janin yang digugurkan IG, 39. Hal itu dikatakan Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago, didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi, Kasubdit IV, AKBP Erlis saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan dan aborsi kepada wartawan, Jumat (14/7).
Menurutnya, kuburan janin akan digali dalam minggu ini untuk memudahkan penyidikan. Sementara, tersangka dua orang, IG dan HN saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.
IG seperti diberitakan menyetubuhi keponakan kandung istrinya yang tinggal bersama ia dan istri di Jalan Ujung Telanai Pura Siteba Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Sementara orang tua korban tinggal di Pesisir Selatan. Korban yang merupakan anak dari kakak istrinya bernama PH, 17, digagahi sejak tahun 2015 lalu. Mengetahui keponakannya itu hamil, IG mencoba menggugurkan kandungan korban dengan membeli obat di Pasar Siteba atas bantuan HN, 40.
Obat yang pertama dibeli ternyata tidak mangkus. IG lalu membeli lagi obat untuk menggugurkan kandungan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Pasar Siteba seharga Rp1.750.000. Usaha yang kedua itu berhasil menggugurkan kandungan PH yang sudah berusia enam bulan dengan jenis kelamin janin laki-laki.
Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka IG hingga hamil, ibu kandung korban, MYT melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumatera Barat pada 5 Juli 2017 lalu dengan laporan polisi nomor LP/178/VII/2017/SPKT Sbr. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) junto pasal 76d Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga bakal dijerat pasal 194 junto pasal 75 ayat (1) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 347 ayat (1) dan/atau pasal 348 ayat (1) junto pasal 55 atau pasal 56 KUH Pidana. (feb/r)
Komentar