PADANG – Dinas Pasar Raya Padang kembali menertibkan Pedang Kaki Lima (PKL) mulai dari kawasan bundaran air mancur hingga Jalan M Yamin, Senin (4/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Penertiban dilakukan guna menciptakan kondisi pasar yang teratur, tertib, bersih, indah, nyaman serta aman.
Kepala Dinas Pasar Kota Padang, Endrizal mengatakan, pedagang yang menggelar dagangannya di dalam batas garis yang sudah ditentukan tidak boleh membuka lapak mereka pada pagi hingga menjelang pukul 13.15 WIB.
“Hal itu sudah kita peringatkan pada para pedagang. Ini juga sudah kita lakukan beberapa kali. Kita juga dalam hal ini tidak ingin merugikan pedagang,” ujarnya.
Endrizal menambahkan, terkait kenaikan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dia sudah mulai mensosialisasikannya pada para pedagang.
Dari pantauan padangmedia.com, Dinas Pasar membantu meja berukuran 2 x 1,5 meter bagi dagangan para PKL di gang Fase VII. Meja tersebut diberikan gratis tanpa ada pungutan apapun, kecuali retribusi yang memang sudah aturan pemerintah. Namun, untuk saat ini baru tersedia 26 meja.
“Hal ini juga untuk keraturan bagi PKl. Di samping itu, kita juga menyampaikan kepada pedagang bahwa retribusi yang biasanya hanya Rp1.000 per meternya akan naik pada pertengahan Januari 2016 menjadi Rp2.000 per meter. Jika ada oknum Dinas Pasar yang bermain, silahkan lapor dan datangi saya ke kantor,” tegas Endrizal.
Sementara, Emi, salah seorang pedagang di Fase VII yang menerima bantuan meja tersebut merasa senang dan terbantu sekali karena meja yang selama ini sudah tak layak. Dengan bantuan tersebut, pedagang yang ada di sana terlihat rapi dan teratur. (baim)
Komentar