PADANGPANJANG – Pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan Parpol dan bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol dalam Pemilu Wako dan Wawako tahun 2018 diwajibkan hadir saat pendaftaran ke KPU. Hal itu berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Kota Padangpanjang nomor 11/HK.03.1-KPT/1374/KPU/IX/2017 tentang tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padangpanjang Tahun 2018.
“Jika salah satu tidak ikut dalam pendaftaran pemilu nanti, maka Balon Wako dan Wawako tidak berhak atau tidak bisa ikut dalam Pemilu tahun 2018 nanti,” kata Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra saat rapat koordinasi, Kamis (4/1) di ruang rapat Kantor KPU setempat.
Rapat dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Marwilis, SH, M.Si, Kasat Pol PP dan Damkar Arkes Refagus, SSos dan dinas terkait lainnya.
Dikatakan Jafri, KPU Padangpanjang akan menerima penyerahan dokumen persyaratan dan dokumen syarat bakal Paslon pada 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang.
Jafri juga menerangkan, bagi Paslon Wako dan Wawako Parpol dan atau gabungan parpol wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai keputusan KPU Kota Padangpanjang Nomor 22/HK.03.1-KPT/1374/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol dalam Pengajuan Bakal Paslon. Syarat minimal bagi Paslon adalah sebanyak 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD tahun 2014 atau 4 kursi. Sedangkan syarat minimal suara sah sebanyak 25 persen dari jumlah kursi anggota DPRD 2014 yaitu 6.484 suara sah. (ris/r)
Komentar