PADANG – Keberhasilan aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap tersangka Y (28), menguak keterlibatan narapidana. Y mengaku merupakan orang suruhan dari R (37) dan SK alias N (37) warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman.
Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Polisi Kumbul Kusdiwijanto Sudjadi kepada wartawan, Kamis (2/11) menjelaskan, setelah berhasil menangkap Y bersama barang bukti, petugas lalu melakukan pengembangan.
“Dari pengembangan terungkap bahwa pil ekstasi yang dibawa Y merupakan pesanan dari N yang merupakan warga binaan Lapas Klas IIB Pariaman,” terangnya.
Berangkat dari pengembangan tersebut, polisi lalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Setelah berkoordinasi, polisi berhasil masuk ke Lapas dan menangkap R dan SK alias N sekitar pukul 23.00 Wib.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Resnarkoba Polda Sumatera Barat menangkap Y di areal parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30 Wib. Dari tangan Y, polisi berhasil mengamankan paket yang isinya adalah berupa pil ekstasi sebanyak 214 butir.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman paket pil ekstasi dari Belanda ke Padang melalui Jakarta. Mendapat informasi itu, polisi lalu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan melakukan pengintaian sampai berhasil menangkap Y.
“Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku atas suruhan dari R melalui SK alias N yang berada di Lapas Pariaman,” terangnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan menangkap R dan SK. Saat ini, ke tiga pelaku sedang dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat.
Komentar