Oleh : Dokter Chandra Spesialis Kebidanan dan Kandungan
MENTAWAI – Proses kematian bayi dengan berat lahir sekitar 1 kg terjadi baru-baru ini di daerah Saibi, Kepulauan Mentawai. Kejadian itu bukanlah proses yang mendadak, melainkan adanya proses perburukan yang terjadi sejak di dalam kandungan ibunya.
Adanya proses perburukan itu saat di dalam kandungan akan mempengaruhi fungsi banyak organ tubuhnya yang akan semakin memburuk setelah kelahiran.
Berbeda dengan bayi secara genetik berpostur kecil atau bayi yang lahir prematur yang juga memiliki berat badan lahir yang rendah karena umur kehamilannya yang masih belum cukup saatnya lahir. Pada bayi dengan gangguan pertumbuhan, memiliki berat badan yang lebih rendah dibandingkan berat badan pada umur kehamilan yang sama.
Gangguan pertumbuhan janin dalam kandungan dapat terganggu karena adanya masalah kesehatan pada ibu, plasenta atau pada bayinya sendiri, seperti pada bayi yang mengalami gangguan pertumbuhan karena ibu dari bayi mengalami penyakit preeklasia berat. Ditandai dengan naiknya tekanan darah disertai berbagai gangguan menyeluruh dalam tubuh ibu.
Kondisi lain pada ibu yang dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin seperti usia ibu terlalu muda atau tua, kekurangan energi kronis, penyakit ginjal kronik, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit paru kronik, malnutrisi, diabetes mellitus yang tidak terkontrol sebelum hamil, kebiasaan merokok, alkoholime dan lain-lain.
Kelainan pada plasenta yang dapat mempengaruhi terhambatnya pertumbuhan janin dalam kandungan adalah lepasnya sebagian plasenta dari perlekatannya, kematian sel plasenta yang cukup luas, kelainan perlekatan plasenta, dan kelainan bentuk plasenta serta kelainan perlekatan tali pusat di plasenta. Sementara, permasalahan pada janinnya sendiri yang dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan adalah kelainan kromosom janin, adanya infeksi virus pada janin seperti infeksi virus CMV, varicella, herpes, rubella, HIV, serta infeksi lain seperti malaria yang merupakan penyakit endemik di beberapa daerah di Mentawai.
Gangguan pertumbuhan pada janin sebetulnya bisa dideteksi sejak dini dari pemeriksaan yang sederhana, yaitu dari anamnesis yang bertujuan menentukan umur kehamilan dengan cara menanyakan kapan menstruasi terakhir dari ibu hamil dan selanjutnya dengan melakukan pengukuran tinggi fundus uterus secara berkala. Kemudian, hasil pengukurannya bisa digunakan untuk memprediksi berat janin dalam kandungan.
Jika dicurigai terjadi gangguan pertumbuhan janin, maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan USG. Dilakukan pemeriksaan menentukan taksiran berat janin, membedakan apakah janin tersebut betul-betul mengalami gangguan pertumbuhan atau secara keturunan/genetik janin berpostur kecil. Hal itu untuk mencari penyebab dari gangguan pertumbuhan janin (misalnya peyebab dari faktor plasenta ataupun faktor janin) serta menilai kesejahteraan janin apakah janin masih bisa bertahan dalam kandungan atau mengalami masalah sehingga harus dilahirkan. Jika janin mengalami gangguan pertumbuhan selama dalam kandungan, maka janin tersebut berisiko mengalami kekurangan cairan ketuban (oligohidraamnion), kesejahteraan janin terganggu hingga mengalami kematian dalam kandungan.
Seandainya janin tersebut sempat dilahirkan, maka pada saat awal kehidupan di luar kandungan, janin akan berisiko mengalami gangguan pernafasan, perdarahan otak, peradangan saluran cerna (necrotizing enterocolitis), sepsis, hipoglikemi, gangguan elektrolit dan kematian. Jika bayi itu bisa bertahan hidup, maka pada periode kehidupan berikutnya, bayi berkembang menjadi anak dengan gangguan gerakan, cerebral palsy, intelegensia yang rendah, gangguan belajar, dan cacat. Saat dewasa akan mudah mengalami penyakit hipertensi, gangguan arteri coroner jantung serta kecacatan yang menetap.
Dengan mengetahui permasalahan yang terjadi seputar gangguan pertumbuhan janin dalam kandungan, maka diharapkan adanya partisipasi semua komponen masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan pertumbuhan janin dalam kandungan. Proses deteksi dini yang baik akan dengan cepat menemukan ibu hamil yang dicurigai mengalami gangguan pertumbuhan janin sejak awal sehingga dapat dilakukan intervensi segera untuk mencegah perburukan.
“Ingatlah, bahwa janin dalam kandungan merupakan aset investasi masa depan keluarga dan bangsa. Dari rahim ibu yang sehat diharapkan melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Bukankah kita ingin mendengar ada anak-anak Mentawai yang lahir dan besar kemudian menjadi orang yang hebat bermanfaat bagi semua?”. (*)
Komentar