PADANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan muatan regulasi,aturan dan sanksi dalam Ranperda tersebut hendaknya efisien. Baik dalam sosialisasi maupun untuk penerapannya.
Hal itu diingatkan Pansus GAKY DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat kerja dengan dinas terkait di pemprov Sumatera Barat membahas penyempurnaan Ranperda tersebut, Selasa (6/2). Liswandi, yang memimpin rapat kerja tersebut mengingatkan, Ranperda GAKY pada prinsipnya disusun untuk melindungi masyarakat.
“Namun muatannya harus disusun se-efisien mungkin sehingga masyarakat terlindungi dengan adanya aturan tetapi tidak memberikan beban lebih kepada anggaran,” ingatnya.
Memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas penting pemerintah. Ranperda GAKY merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas tersebut dalam rangka menjamin garam yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar (SNI) serta memiliki kadar yodium yang mencukupi.
Dalam penyempurnaan draft Ranperda tersebut, beberapa pasal mendapat koreksi dari anggota Pansus. Yulfitni Djasiran, anggota Pansus mengingatkan prinsip efisiensi harus diterapkan dalam regulasi tanpa mengurangi kekuatan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara anggota Pansus GAKY lainnya, Mochklasin juga mengingatkan agar lebih menekankan kepada tingkat jaminan bahwa garam yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat mengandung yodium yang disarankan. Untuk itu, aturan yang harus dipertegas adalah terkait persyaratan dari garam konsumsi yang beredar.
Pentingnya kandungan yodium dalam garam konsumsi menjadi dasar dari disusunnya Ranperda GAKY. Diharapkan, lahirnya Perda tersebut nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dengan memberikan jaminan bahwa garam konsumsi yang beredar adalah garam yang memenuhi standar yodium yang direkomendasikan.
Ranperda ini ditargetkan tuntas pada pertengahan bulan ini (Pebruari, red) dan akan ditetapkan sebelum kocok ulang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Sumatera Barat masa tugas tahun 2018. (feb)
Komentar