BOGOR – Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia menggelar rapat kerja teknis keenam, Kamis (1/9) di Bogor, Jawa Barat. Rakernis tersebut merupakan upaya nyata pengarusutaman keterbukaan informasi publik dan mensejajarkan KI sebagai lembaga mandiri dan independen dengan lembaga negara non struktural.
Ketua KI Jhon Fresley mengungkapkan, Rakernis VI tersebut sangat strategis dalam mengkristalkan KI sebagai lembaga negara dengan fungsi quasi yudisial dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
“Rakernis ini sebagai upaya nyata dalam pengaharusutamaan keterebukaan informasi publik dan upaya mensejajarkan KI sebagai lembaga mandiri dengan lembaga negara non struktural,” katanya.
Wakil Ketua KI Evi Trisulo menambahkan, rakernis merupakan tindaklanjut dari rapat pimpinan Komisi Informasi se Indonesia Agustus kemarin. Penguatan kelembagaan dan penyempurnaan peraturan soal penyelesaian sengketa informasi publik menjadi bagian tidak terpisahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu mulai dari pra tahapan sampai penetapan hasil. Komisi Informasi juga harus memainkan peran dalam aoal isu-isu aktual yang terjadi direpublik tercinta ini.
Sementara itu, Ketua dan anggota KI Sumatera Barat, Syamsu Rizal dan Arfitrianti menjadi pimpinan bidang pembahasan pada rakernis tersebut. Syamsu Rizal menjadi pimpinan bidang review regulasi KIP dan Arfitrianti menjadi pimpinan bidang pembahasan isu aktual.
Syamsu Rizal menyatakan, rakernis harus memberikan nuansa baru dalam pengharustamaan keterbukaan informasi. Selain itu, juga untuk menegaskan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga negara yang harus sejajar dengan lembaga atau komisi lain.
Rakernis VI KI tersebut dihadiri 32 dari 33 Komisi Informasi se Indonesia. Rakernis akan berlangsung hingga Sabtu (3/9) dengan mengusung tema harmonisasi pengharusuutamaan keterbukaan informasi.(feb/*)
Komentar