PADANG – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padang Syahrul menyampaikan saat ini masih menunggu SK Walikota Padang.
Syahrul mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Padang dengan membuat Peraturan Daerahnya. Perdanya pun telah disahkan oleh Gubernur Sumbar. Namun, saat ini sedang menunggu SK Walikota Padang untuk pencairan keuangannya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam PP No. 18 Tahun 2017 itu diatur bahwa semua mobil dinas yang dipinjam pakai anggota dewan (kecuali unsur pimpinan) akan ditarik dan diganti dengan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, efesiensi, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sejak September 2017, kata Syahrul, uang minyak atau tunjangan transportasi di DPRD Padang sudah tidak dibayarkan. “Jika pun ada mobil dinas yang masih digunakan anggota dewan saat ini, akan segera dikembalikan (ditarik) setelah SK Walikota keluar dan semua administrasi keuangan dibayarkan,” kata Syahrul pada padangmedia.com di DPRD Padang, Senin (9/10).
Sementara, Kabag Humas DPRD Padang Ermanto mengatakan, ada sebanyak 20 unit mobil dinas yang digunakan selain mobil dinas unsur pimpinan, yakni ada 9 unit di fraksi, 8 unit di empat komisi yang ada (2 unit mobil dinas masing – masing komisi). Kemudian, pada alat kelengkapan dewan, 1 unit di Badan Kehormatan, 1 Unit di Bapemperda, dan 1 Unit di Bamus. (baim)
Komentar