PADANG – Mulai tanggal 1 September 2015, BPJS Ketenagakerjaan membolehkan pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang mengundurkan diri untuk mengambil hak dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi pekerja yang terkena PHK, tidak perlu lagi menunggu sekian tahun untuk mencairkan hak dana JHTnya.
“Para pekerja hanya butuh waktu satu bulan untuk pengurusan surat persyaratan mengambil dana jaminan hari tua dimaksud. Kemudian, dana tersebut dapat langsung dicairkan jika persyaratannya telah lengkap,” kata Kepala Dinsosnakers Kota Padang, Frisdawati Amran Boer, Rabu (2/9) di Padang.
Dikatakan, untuk pekerja yang akan mengambil JHT, mereka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya pekerja sudah terdaftar sebagai pengikut BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tempatnya bekerja membuatkan surat untuk pekerja yang menyatakan pekerja sudah bekerja sekian tahun. Jika persyaratan tersebut telah dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja, selanjutnya tinggal diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui rekomendasi dari Dinsosnaker Kota Padang.
Diperkirakan untuk saat ini sudah 80 persen tenaga kerja di Kota Padang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Frisdawati menghimbau kepada perusahaan yang ingin pekerjanya dibayarkan JHT, untuk segera merekomendasikan kepada Dinsosnaker agar dapat disampaikan ke BPJS keternagaakerjaan. Frisdawati menekankan, jika tidak ada rekomendasi dari Dinsosnaker, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dibayarkan JHTnya. (baim)
Komentar