SAWAHLUNTO – Penawaran yang terlalu rendah dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil dan kualitas proyek atau pekerjaan yang dilakukan. Kondisi tersebut bisa saja terjadi karena melalui Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, kelemahannya adalah rekanan bisa menawar pagu anggaran pekerjaan tanpa ada batasan minimalnya. Padahal, LPSE merupakan kebijakan yang sangat bagus untuk membuka peluang usaha secara luas bagi pengusaha.
Karena tidak ada batas minimal penawaran terhadap pagu anggaran sebuah pekerjaan, maka ada peserta lelang yang menawar sampai di atas 15 sampai 19 persen. Jika penawaran terendah yang diambil/dimenangkan, dikhawatirkan akan banyak proyek yang tidak dapat terlaksana dengan baik dan berdampak kepada kualitas pekerjaan itu sendiri.
Dampak lain adalah terjadinya lelang yang dilakukan secara berulang-ulang. Tawaran yang diberikan rekanan tersebut membuat pemenang lelang tidak sanggup bekerja, sehingga mengakibatkan pekerjaan terbengkalai dan harus dilelang ulang.
Dari data yang peroleh padangmedia.com Senin (1/8) melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Sawahlunto dan data LPSE, masih terdapat penawaran yang terlalu rendah sampai 20 persen turun dari pagu dana. Di antaranya, pekerjaan irigasi Batang Kumanis Desa Tumpuk Tangah dengan pagu dana Rp330 juta ditawar turun 20 persen Rp66,001.000 menjadi Rp263.999.000 yang dimenangkan CV Hidayah Zikra.
Selain itu, pekerjaan jalan beton dan bangunan pelengkap jalan lubuk Bete/Kejatan Rantih dalam HPS senilai Rp499.974.000 dimenangkan CV Disvior dengan tawaran turun 20 persen atau Rp99.989.000 menjadi Rp399.958.000 serta proyek Lapangan Santur dengan HPS Rp499.995.000 ditawar turun 20 persen atau Rp99.999.000 menjadi Rp399.996.000 dimenangkan CV Saci.
Penawaran terlalu rendah tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Sawahlunto terhadap proyek pembangunan kebinamargaan maupun keciptakaryaan. Ketua Komisi III, Deri Asta mengatakan, jangan sampai sebuah proyek berakhir kurang baik serta pembangunan hanya asal jadi.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Epy Kusnadi. Menurutnya, hampir tiap tahun dinas terkait diingatkan agar pelaksanaan tender mempertimbangkan profesionalisme rekanan serta mempercepat proses pelelangan di awal waktu sehingga pekerjaan bisa cepat selesai.
“Begitu juga pengawasan yang dilakukan Dinas PU agar betul-betul memperhatikan petunjuk teknis atau RAB yang telah ditetapkan sehingga mutu pembangunan tercapai,” sebut Epy di gedung dewan, Senin (1/8). (tumpak)
Komentar