PADANG – Penerapan dan peningkatan sistem transaksi non tunai menjadi poin tambahan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat tahun 2015. MoU BI- Pemprov Sumbar tersebut secara garis besar memuat koordinasi untuk pengembangan ekonomi dan keuangan daerah.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sumbar bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai penandatanganan MoU tersebut kepada wartawan, Jumat (31/7) menerangkan bahwa kerjasama dan koordinasi yang kuat antara Pemprov dan BI telah membawa kemajuan cukup berarti dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah.
“Ada poin-poin tambahan dalam MoU sebagai pembaharuan dari MoU sebelumnya, seperti penerapan dan peningkatan sistem transaksi non tunai,” kata kepala kantor perwakilan BI Sumbar Puji Atmoko.
Puji menegaskan, penggunaan transaksi non tunai sangat aman dalam sistem pembayaran. Sistem non tunai juga menghindari tindakan-tindakan negatif seperti suap dan penipuan. Data transaksi juga tercatat di Bank Indonesia sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Bank Indonesia telah menggalakkan penerapan sistem pembayaran non tunai sejak tahun lalu. Untuk Sumatera Barat, BI telah menggandeng pihak perbankan dan perguruan tinggi untuk memasyarakatkan penggunaan sistem non tunai dalam aktifitas transaksi pembayaran. (feb)
Komentar