PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali mengagendakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang ke tiga tahun 2014 ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan ke tiga Ranperda tersebut untuk dibahas menjadi produk hukum daerah.
Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Jamkrida.
Dua dari tiga Ranperda tersebut sebelumnya tidak masuk dalam Program Pembuatan Perda (Propem Perda) DPRD Sumatera Barat tahun ini. Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada perseroan terbatas dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Jamkrida.
Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mewakili Gubernur menyampaikan nota penjelasan ke tiga Ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (15/10). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim didampingi ke tiga wakil ketua yaitu Arkadius, Darmawi dan Guspardi Gaus.
Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menjelaskan substansi pokok dari ke tiga Ranperda tersebut. Untuk Ranperda tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, Hendra menyatakan bahwa hutan merupakan sumber daya alam yang sangat strategis dan sebagai paru-paru dunia. Oleh sebab itu, kelestarian hutan harus tetap terjaga untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia.
“Perlindungan hutan ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah akan tetapi juga menjadi tugas dan tanggungjawab masyarakat terutama yang berada di sekitar kawasan hutan,” katanya.
Sementara, untuk Ranperda ntang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas merupakan pengganti dari Perda nomor 13 tahun 2011. Ketentuan dalam Perda tersebut tentang besaran jumlah penyertaan modal pemerintah telah terpenuhi sehingga jika akan dilakukan penambahan harus dilakukan perubahan terhadap Perda yang memayunginya.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pendirian PT Jamkrida disusun untuk menyesuaikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang besaran jaminan yang bisa diberikan oleh perseroan kepada pihak yang mengajukan pinjaman. Selama ini besaran jaminan diberikan adalah 70 persen untuk usaha produktif dan 30 persen untuk sauah non produktif.
“Meskipun substansinya hanya merubah satu pasal tetapi perlu diingatkan agar Ranperda ini nantinya juga memuat aturan mengenai transparansi operasional perseroan,” ujarnya.
Sekdaprov Ali Asmar dalam penyampaian nota penjelasan ke tiga Ranperda tersebut menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diajukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyertaan modal pemerintah kepada perseroan, perubahan Perda pendirian PT Jamkrida serta pengaturan terkait perlindungan hutan merupakan implementasi dari aturan-aturan yang lebih tinggi sehingga Perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. (feb)
Komentar