PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang terus aktif mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok ke perkantoran, sekolah dan fasilitas kesehatan.
Sosialisasi ini berlangsung selama tujuh hari, sejak (19/10) hingga (25/10). Kegiatan sosialisasi dimulai dengan menempel tanda larangan merokok di hampir seluruh lokasi perkantoran.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Kabag Humas Ampera Salim mengatakan, pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan tahap awal sebagai bentuk sosialisasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, tahun depan (2017, red) merokok di kawasan yang sudah dilarang akan terkena sanksi,” tegasnya. (feb/*)
Komentar