PADANG – Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Perda retribusi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga Ranperda itu masing-masing Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Pengajuan Ranperda itu disampaikan olah Walikota Padang Mahyeldi dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (22/1). Mahyeldi menyebutkan, perubahan tersebut dilakukan seiring dengan lahirnya Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.
“Ada perubahan kewenangan berdasarkan UU tersebut sehingga perlu diakomodir di dalam peraturan daerah,” terangnya.
Menurutnya, perubahan terhadap Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan perubahan ketiga sementara untuk Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu merupakan perubahan kedua. Satu Ranperda perubahan Perda lagi yaitu perubahan terhadap Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas,” jelasnya.
Untuk penetapan retribusi jasa umum, pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.Diantara kewenangan retribusi tersebut menurut Mahyeldi adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor dan retribusi tera ulang.
Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.
Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD serta dapat direalisasikan tahun ini (2018, red). Dengan disahkannya perubahan Perda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti memimpin rapat paripurna penyampaian perubahan Ranperda tersebut menyatakan, DPRD segera akan melakukan pembahasan. Draft Ranperda akan dibahas dengan cermat dan teliti sehingga Perda yang dilahirkan nantinya berkualitas, dapat diaplikasikan dan diterima oleh masyarakat.
“Untuk itu, DPRD akan segera membahas Ranperda yang diajukan ini,” katanya. (baim)
Komentar