AGAM – Pembangunan pariwisata di Kabupaten Agam sangat membutuhkan partisipasi pihak nagari dan penguasa ulayat. Tanpa kerja sama yang baik, Pemkab Agam tidak mungkin bisa membangun bidang pariwisata sesuai harapan bersama.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Agam, Hadi Suryadi, SH, Jumat (4/11), mengatakan, objek wisata yang pengelolaannya bekerja sama dengan Pemkab Agam, seperti Objek Ikan Sakti Sungai Janiah, Kecamatan Baso, akan dibantu pengembangannya. Di sana telah dibangun fasilitas pendukung, sepeti “Janjang 1001.” Namun pengelolaan tetap perada ditangan pihak nagari.
Hal serupa akan dilakukan di Objek Agro Wisata Lereng Singgalang. Di sana Pemkab Agam, melalui Disbudpar, akan membangun “Janjang Sajuta.”
Bahkan, Pemkab Agam, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Agam telah membangun jalan sepanjang 5.600 meter, dan membantu pengadaan aneka bibit tanaman.
Pihak disbudpar menyayangkan objek wisata potensial lainnya, seperti Tarusan Kamang, Kecamatan Kamang Magek, yang masih bertahan dengan kondisi yang ada. Penguasa ulayat tidak mau bekerja sama dan menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkab Agam. Begitu juga halnya dengan penguasa ulayat Pulau Tangah dan Pulau Ujuang, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Tarusan Kamang merupakan objek wisata yang memiliki daya tarik tersendiri. Keunikan objek tersebut tidak ditemukan pada objek lainnya di Agam, Sumbar, bahkan di Indonesia. Keunikan dimaksud, adalah cara menghilang dan terisinya kembali tarusan, melalui letusan pada malam hari.
“Tarusan tersebut akan kering, bila tiba saatnya, walau pada musim hujan sekalipun. Sebaliknya, tarusan itu akan digenangi air, walau pada musim kemarau panjang sekalipun,” ujarnya.
Disbudpar Agam sudah tiga kali melakukan sosialisasi, betapa pentingnya mengelola Tarusan Kamang dengan cara lebih baik lagi. Bahkan, pihak Disbudpar sudah mengajak penguasa ulayat agar pengelolaan bekerja sama dengan Pemkab Agam,atau objek diserahkan kepada Pemkab Agam, agar pengembangannya lebih optimal. Namun sampai kini belum ada kesepakatan penguasa ulayat untuk itu.
Penyerahan objek kepada Pemkab Agam, merupakan syarat agar Pemkab Agam bisa melakukan pembangunan dan pengembangan objek. Bila sebuah objek diserahkan kepada pemerintah, semua pembangunan dan pengembangan objek akan dilakukan pemerintah. Namun dalam pengelolaannya, pihak nagari tetap diikutsertakan. (fajar)
Komentar