AGAM – Mulai Selasa (13/11) lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi dimaksud dilakukan demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Registrasi merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
“Registrasi ini merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Agam agar mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini,” kata Kabag Humas Setda Kabupaten Agam, Helton, SH, MSi kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Jumat (17/11).
Menurutnya, himbauan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Agam Nomor : 800/885/Kominfo-Ag/2017, tentang Registrasi Kartu Seluler,dan Pencegahan Penyalahgunaan Data.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan aktivasi nomor pelanggan.
Seperti dipublikasikan sejumlah media, Menteri Kominfo Rudiantara menyebutkan, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.
Adapun batas akhir registrasi dimaksud adalah 28 Februari 2018. Bagi yang tidak melakukannya, maka sebagaimana dikatakan Menkominfo tersebut. Yaitu, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdananya dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap. (fajar)
Komentar