AGAM – Penambangan pasir dan batu (sirtu) di Batang Sitanang, Jorong Simpang Ampek, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari akhirnya dihentikan Tim Pemkab Agam, Rabu (11/1).
Menurut informasi yang dihimpun padangmedia.com di lapangan, tim Pemkab Agam yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas PU dan BPLH Kabupaten Agam begitu mendapat informasi seputar penambangan sirtu yang diduga ilegal di Batang Sitanang, Nagari Sitanang, Rabu (11/1) langsung bergerak menuju Kecamatan Ampek Nagari.
Di sana, mereka melakukan pertemuan dengan pihak kecamatan. Hasilnya, penambangan sirtu tersebut mesti dihentikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi penambangan dan langsung memberhentikan aktivitas penambangan tersebut hari itu juga.
Alasan penghentian penambangan, karena dikhawatirkan aktivitas itu akan merusak lingkungan. Di kiri dan kanan sungai lokasi penambangan terdapat sawah dan kebun warga.
Camat Ampek Nagari, M. Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (12/1) membenarkan bahwa aktivitas penambangan sirtu tersebut sudah dihentikan. Di samping tidak memiliki izin, penambangan sirtu tersebut meresahkan banyak kalangan, termasuk para pencinta lingkungan. Para pencinta lingkungan khawatir, penambangan tersebut akan merusak lingkungan.
“Kita tidak bisa membiarkan aktivitas yang akan merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Makanya, penambangan sirtu itu dihentikan sebelum mengundang masalah lebih parah,” katanya. (fajar)
Komentar