JAKARTA – Setelah sempat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alasan penghematan, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan isyarat akan segera mencairkan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp10,346 triliun.
Hal itu tergambar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani oleh Menteir Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 September 2016. PMK ini juga telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 September 2016 itu juga.
Dalam PMK itu, DAK Fisik sebesar Rp10,345 triliun itu terdiri atas: 1. Subbidang jalan dan jembatan; 2. Subbidang irigasi; 3. Subbidang pasar; dan 4. Subbidang kesehatan. Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan meminta Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian DAK Fisik pada pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dicairkan Bertahap
Dalam PMK Nomor: 139/PMK.07/2016 itu sebagaimana dilansir padangmedia.com dari laman Setkab RI, Senin (26/9) disebutkan bahwa Penyaluran Tambahan DAK Fisik dilaksanakan persubbidang secara bertahap. Tahap I paling cepat pada September 2016 setelah kepala daerah penerima Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik menyampaikan dokumen kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Selanjutnya disalurkan secara bertahap sampai Desember 2016. (rin/*)
Komentar