PADANG – Pemerintah dan lembaga-lembaga publik tidak boleh menutupi informasi publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk nyata dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2016 oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Selasa (24/5) menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan aparatur sipil negara.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pengawasan dan pengawalan masyarakat terhadap program dan kinerja badan publik dan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah,” kata Irwan.
Irwan meminta, KI Sumatera Barat membeberkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Sumatera Barat yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan benar sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. Dia mengingatkan kepada seluruh SKPD bahwa KI dibentuk dalam rangka pelaksanaan UU KIP untuk mewujudkan transparansi.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal menyatakan, Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2016 merupakan yang kedua kali di Sumatera Barat. Pemeringkatan merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP oleh badan-badan publik yang menggunakan anggaran negara dengan output yang ingin dicapai adalah terwujudnya Sumatera Barat bersih dan transparan.
“Konten pemeringkatan tahun ini bertambah dari tahun sebelumnya dengan masuknya instansi vertikal dan lembaga pemerintahan nagari,” terangnya.
Puncak pemeringkatan ini akan dilaksanakan pada September 2016 mendatang melalui penyerahan Anugerah KI Award untuk badan publik yang dinilai baik dalam keterbukaan informasi sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008. (feb)
Komentar