PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat memberikan waktu perpanjangan penyerahan Kuesinoner Penilaian Mandiri atau Self Assesment Questioner (SAQ) sampai 15 Juni 2016. Perpanjangan tersebut dilakukan karena sampai saat ini tingkat pengembalian kuesioner dari badan publik masih rendah.
SAQ tersebut disebar KI Sumatera Barat untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2016 terhadap badan publik. KI menyebarkan 261 kuesioner kepada instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD serta partai politik.
“Sampai batas waktu pengiriman SAQ pada 3 Juni 2016 lalu, baru 64 badan publik yang menyerahkan kuesioner kepada sekretariat panitia,” kata Ketua Panitia Pemeringkatan KI Sumatera Barat Sondri, Selasa (7/6).
Dia mengurai, untuk 19 kabupaten dan kota baru dikembalikan sebanyak 11 kuesioner. Kemudian 48 SKPD di lingkup Pemprov Sumatera Barat baru menyerahkan sebanyak 20 dan 36 instansi vertikal baru menyerahkan 14.
“Parahnya, Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang berjumlah paling banyak, 117, yang mengembalikan baru 3 kuesioner,” ujarnya.
Sondri menyebut tiga PTN/PTS yang sudah menyerahkan SAQ adalah Universitas Andalas, Politeknik Unand dan Sekolah Tinggi Dinniyah Putri Padangpanjang.
Kemudian, dari 9 Parpol yang diberikan kuesioner belum ada satu parpol pun yang menyerahkan kembali SAQ tersebut. Demikian juga, dari 32 BUMN/BUMD baru mengembalikan 5.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal berharap, dengan perpanjangan waktu tersebut seluruh badan publik mendapat kesempatan tambahan waktu untuk sesegera mungkin mengisi kuesioner tersebut dan mengembalikannya ke sekretariat panitia.
“Dengan perpanjangan waktu ini, kami berharap seluruh badan publik mendapat kesempatan dan tambahan waktu untuk mengisi kuesioner dan mengembalikannya ke Sekretariat Panitia Pemeringkatan KIP,” kata Syamsu Rizal. (feb)
Komentar