AGAM- Sebagian pedagang di Pasar Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam masih terus mempertanyakan kebijakan pengurus pasar yang akan menggusur mereka. Untuk lebih solid, mereka berhimpun dalam barisan Ikatan Pedagang Kecil (IPK) dalam rangka memperjuangkan nasib menghadapi kebijakan tersebut.
Pengurus Pasar Paang Baru Lubuk Basung menetapkan jadwal pembongkaran pada tanggal 20 April mendatang. Pengurus telah menyampaikan surat kepada sedikitnya 135 pedagang yang akan terkena kebijakan tersebut. Surat sudah disampaikan sebanyak dua kali yaitu peringatan pertama dengan nomor surat 008/PPSPB/LB G/III-2016 dan peringatan kedua dengan nomor 009/PPSPB/LB-G/IV-2016.
Ketua IPK Pasar Padang Baru Fauzi Sofyan menuturkan, kegeraman pedagang, karena nasib mereka tidak ada kejelasan. Selain itu pedagang juga tidak pernah diikutsertakan dalam rapat-rapat pembersihan tersebut. Pembersihan serta pembongkaran direncanakan bakal dilakukan pada ruas maupun blok barisan musala sampai los ikan.
“Pengurus pasar memang sudah melayangkan surat, namun kami menyayangkan rencana itu tidak disertai solusi pemindahan,” katanya, Minggu (17/4).
Surat tersebut, katanya, berisikan permintaan pengurus pasar kepada pedagang yang menempati kios maupun memiliki lapak untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bagunan mereka. Pedagang bukan bermaksud mengalangi pembangunan namun hanya menuntut kejelasan.
“Harus ada kejelasan dari pengurus pasar untuk relokasi pedagang, bagaimana penggantian kios dan ada tenggang waktu sampai lebaran,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pedagang yang berjualan di lokasi ini sudah sangat lama, bahkan ada yang puluhan tahun. Selain itu mereka tidak gratis, mereka membayar iuran ditempat mereka berjualan. Pada prinsipnya, pedagang sangat menggantungkan nasib mereka dengan berjualan. (fajar/f)
Komentar