PADANG – Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nuzul Putra telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Padang. Surat pengajuan PAW tersebut juga diteruskan ke Gubernur Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Ketua DPC PDIP Kota Padang Albert Hendra Lukman, Kamis (10/12) menerangkan, pengajuan PAW tersebut sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara yang diajukan oleh Nuzul Putra yang memperdatakan PDIP. Putusan terhadap perkara perdata tersebut adalah gugatan penggugat ditolak atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Secara resmi kami (DPC PDIP, red) telah mengajukan PAW tersebut hari ini, seiring telah keluarnya putusan MA terhadap gugatan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” kata Albert.
Surat pengajuan PAW oleh PDIP tersebut bernomor 011/EX/24.17/XII/2015 diharapkan dapat diproses dan ditindaklanjuti secepatnya. Menurut Albert, pentingnya tindaklanjut segera terhadap surat pengajuan PAW tersebut agar tidak mengganggu jalannya tugas-tugas kedewanan di DPRD Kota Padang.
Sebelumnya, Nuzul Putra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang karena dipecat sebagai anggota partai oleh DPC PDIP Kota Padang. Gugatan tersebut oleh PN Padang dinyatakan bukan dalam ruang lingkup pengadilan. Nuzul Putra kemudian melakukan upaya gugatan sampai di MA.
Nuzul Putra terpilih sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019 dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur. DPC PDIP Kota Padang mengajukan calon pengganti antar waktu Nuzul Putra adalah Aprianto yang merupakan calon legislatif peraih suara terbanyak kedua setelah Nuzul Putra di Dapil tersebut. (feb)
Komentar