PADANG- Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang lahir untuk menuntut komitmen dan tanggungjawab moral perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat terhadap masyarakat dan lingkungan. Komitmen tersebut dirasakan penting untuk menuntut perusahaan – perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan meskipun Perda ini hanya memuat sanksi secara administratif, tidak ada sanksi denda atau apapun.
Mantan anggota Pansus Ranperda TJSLP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menyambut kedatangan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (5/2) memaparkan secara singkat tentang dasar kajian dan pembahasan yang akhirnya melahirkan Perda TJSLP di Sumatera Barat.
Menurutnya, Perda TJSLP lahir untuk mendorong perusahaan – perusahaan meningkatkan kontribusi kepada masyarakat dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam memacu kesejahteraan rakyat.
” Pada intinya Perda TJSLP adalah mendorong perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat untuk meningkatkan kontribusi kepada masyarakat. Bagaimana perusahaan yang menjadikan daerah ini sebagai lahan bisa meningkatkan kepedulian kepada masyarakat dan lingkungannya,” papar Sitti.
Sedikit kelebihan dari Perda ini, adalah mendorong terbentuknya sebuah wadah sebagai “legitimate forum” bagi perusahaan – perusahaan untuk menyatukan komitmen kepedulian tersebut sehingga bisa lebih terhimpun. Berbeda dengan program CSR yang hanya dilaksanakan secara individual oleh masing- masing perusahaan, forum yang diamanatkan di dalam Perda ini membuat banyak perusahaan bisa bergabung dan bersama- sama menghimpun CSR sehingga dampak yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih besar.
” Soal sanksi di dalam Perda ini tidak ada selain hanya sanksi moral atau sanksi administrasi dan tidak mengikat, hanya untuk menegaskan komitmen perusahaan untuk peduli kepada masyarakat dan lingkungan. Soal sanksi dan tindakan terhadap hal ini sudah diatur secara tegas dalam UU dan PP yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sitti Izzati Aziz menyambut kedatangan Pansus CSR DPRD Provinsi Jateng bersama mantan anggota Pansus Ranperda TJSLP Armiati didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian Setprov Sumatera Barat Wardarusmen dan beberapa pejabat dari dinas terkait di lingkup pemprov Sumatera Barat serta beberapa orang dari perwakilan perusahaan di Sumatera Barat seperti dari PT Semen Padang.
Kabiro Perekonomian Setprov Sumatera Barat Wardarusmen menyampaikan, Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 7 tahun 2015 baru disahkan. Untuk implementasinya tentu harus diikuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini pemprov Sumatera Barat sedang menyusun Pergub untuk pelaksanaan Perda tersebut namun secara umum, lahirnya perda ini sudah disosialisasikan kepada perusahaan – perusahaan yang ada di daerah ini dengan harapan nantinya benar – benar bisa diaplikasikan.
Ketua Pansus Ranperda CSR DPRD Provinsi Jateng Muhammad Hendri Wicaksono menjelaskan bahwa telah dilahirkannya Perda TJSLP di Sumatera Barat yang kira – kira hampir sama dengan Ranperda CSR yang saat ini tengah dibahas di daerahnya. Untuk itu, DPRD Jateng merasa sangat tepat untuk mempelajari Perda TJSLP yang telah ada di Sumatera Barat.
” Kami ingin melihat dan mempelajari bagaimana Sumatera Barat menyusun dan mengimplementasikan Perda TJSLP tersebut sehingga kami mendapatkan masukan dalam pembahasan Ranperda CSR yang sedang kami bahas saat ini,” kata Hendri.
Pansus CSR DPRD Jateng berkunjung ke Sumatera Barat didampingi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kunjungan tersebut menurut Hendri dalam rangka pemantapan pembahasan Ranpera dimaksud sehingga dalam implementasinya nanti di daerahnya bisa maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (feb)
Komentar