PADANGPANJANG – Dari enam kabupaten dan kota se Indonesia, Kota Padangpanjang menjadi salah satu kota yang mewakili Provinsi Sumatera Barat untuk menerima penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Walikota Padangpanjang, H. Hendri Arnis, BSBA yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasko Lukita di Bandung, Senin (4/11).
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengatakan, DTU merupakan kegiatan gabungan dari berbagai kegiatan di bidang metrologi legal, di antaranya pendataan untuk alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan. Kota Padangpanjang sudah mulai melakukan semua kegiatan tersebut.
Hendri juga menambahkan, dengan memperoleh predikat sangat memuaskan, Kota Padangpanjang berhasil menjadi kota yang tertib ukur dan menyandang gelar baru lagi. Penghargaan itu, kata Wako, dipersembahkan untuk warga Kota Padangpanjang.
“Alhamdulillah, kita menjadi salah satu dari enam kabupaten/kota yang menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur, rasanya baru kemarin kita memperoleh penghargaan. Hari ini, kita dipercayakan lagi untuk menerima penghargaan ini,” ujar Hendri.
Sementara, Menteri Perdagangan RI, Enggartiasko Lukita dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran. Dengan begitu, masyarakat dapat langsung menerima manfaat dari pentingnya tertib ukur. Terutama dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.
Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dimulai pada tahun 2010, sehingga sampai tahun 2016 telah ditetapkan 26 Daerah Tertib Ukur dan 676 Pasar Tertib Ukur. “Hari ini kami akan meresmikan enam Daerah Tertib Ukur Tahun 2017, yaitu Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, Kota Padangpanjang Provinsi Sumatera Barat, Kota Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1250/M-DAG/KEP/11/2017 tanggal 30 November 2017.
Selain 6 DTU tersebut, juga akan ditetapkan 267 Pasar Tertib Ukur di 102 kabupaten/kota. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Perdagangan akan memberikan kepada kabupaten/kota yang ditetapkan menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) berupa piagam penghargaan, timbangan ukur ulang dan timbangan elektronik atau peralatan standar pelayanan tera/tera yang disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.
“Selain penghargaan dan alat untuk DTU tersebut, kami juga memberikan penghargaan khusus untuk Pasar Tertib Ukur (PTU). Apresiasi berupa piagam penghargaan dan timbangan ukur ulang yang ditempatkan di pasar rakyat yang telah ditetapkan menjadi Pasar Tertib Ukur,” tutupnya. (ris/r)
Komentar