PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangpanjang Tahun Anggaran (TA) 2016 dari BPK RI. Dengan Opini WTP tersebut, Pemko Padangpanjang dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
LKPD tersebut diberikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Eliza kepada Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, Jumat (3/6) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Kota Padang. Hendri Arnis turut didampingi Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri,
“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur dengan hasil laporan pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Padangpanjang yang saat ini diserahkan kepada saya selaku walikota dan kepada ketua DPRD dengan pernyataan opini WTP. Saya juga mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran BPK Perwakilan Sumatera Barat,” katanya.
Kendati demikian, penghargaan WTP tersebut tidak serta merta membuat Hendri Arnis berpuas diri. Pemko Padangpanjang, katanya, akan terus berusaha meningkatkan pelaporan keuangan secara baik, wajar dan memenuhi kualitas. Semoga tahun 2017 ini akan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Opini WTP yang diraih Kota Padangpanjang mendapatkan apresiasi dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat karena Kota Padangpanjang berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD pada tahun 2015 menjadi Opini WTP pada tahun 2016.
“Kami memberikan Apresiasi Kepada Walikota Padang Panjang beserta jajarannya yang telah bekerja keras untuk menindak lanjuti permasalahan dalam LHP BPK tahun yang lalu dan memperbaiki laporan keungannya tahun ini,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Eliza. (ris/r)
Komentar