PADANG – Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Padang, Jumat (14/10) malam. Perda OPD tersebut disahkan setelah melalui voting karena terdapat perbedaan pendapat antara anggota dewan. Hasilnya, terdapat beberapa perombakan pada OPD yang ada saat ini.
Di antaranya, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dipisah dengan BPKA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipisah dengan Pemadam Kebakaran (Damkar). Sementara, Badan Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian berdiri sendiri.
Untuk BPBD dengan Pemadam Kebakaran, mayoritas fraksi di DPRD Padang meminta untuk dipisah dengan alasan, wilayah yang luas serta kompleksnya potensi bencana di ibukota Provinsi Sumbar ini. Sementara, untuk pemisahan Dipenda dan DPKA, terdapat perpecahan sikap antara fraksi-fraksi. Fraksi – fraksi yang mengusulkan agar Dinas Pendapatan dan DPKA digabung adalah Hanura, PPP, PAN dan Partai Gerindra. Sementara, Fraksi Demokrat, Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar berpendapat tetap dipisah. Begitu juga halnya dengan pembentukan Badan Ketahanan Pangan.
Dari pantauan padangmedia.com, penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi yang berlangsung hingga pukul 20.30 WIB itu, akhirnya ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan yang diperluas untuk mendudukkan ketidaksepahaman tersebut secara musyawarah mufakat. Atas kesepakatan bersama, persoalan Dipenda dan BPKA, Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian, Damkar dan Pol PP akhirnya dilakukan melalui cara voting terbuka.
Dari hasil voting suara 36 anggota, kubu yang menginginkan DPKA dan Dipenda dipisah berhasil meraih suara dukungan sebanyak 25. Sedangkan yang menolak 11. Dipenda diputuskan diganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dari hasil voting tersebut, terlihat fraksi PAN sangat kecewa atas keputusan Dipenda dipisah dengan BPKA.
Sedangkan perolehan hasil voting untuk pembentukan Badan Ketahanan Pangan, yakni sebesar 30 suara dan yang menolak sebanyak 4 suara serta abstain dua. Untuk Damkar dan Pol PP, mayoritas anggota dewan setuju untuk dipisah.
Ketua DPRD Kota Padang Erisman yang memimpin paripurna menyampaikan, dengan berakhirnya voting dan telah disepakati untuk penetapan OPD, maka Ranperda OPD Kota Padang dapat disahkan jadi Perda untuk kemudian dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat. (baim)
Komentar