SAWAHLUNTO- Oknum Polisi Briptu NF dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena memiliki, dan memakai narkoba jenis sabu-sabu yang digunakan untuk orang lain. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Untung Syahputra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (20/6).
Sedangkan, oknum Polisi lainnya, Aiptu RDY dituntut 1 tahun 10 bulan bersama terdakwa warga sipil, AFR, IM, ZA dan HM. Tuntutan terhadap Briptu NF dibacakan terpisah dengan terdakwa lain.
“Terdakwa Briptu NF terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika Golongan I tanpa izin. Sedangkan terdakwa Aiptu RDY bersama warga sipil AFR, IM, ZA dan HM tanpa izin menggunakan narkotika Golongan I, “kata JPU Untung Syahputra.
Dia membacakan pertimbangan yang memberatkan, Briptu NF dan Aiptu RDY adalah anggota Polri dimana sebagai penegak hukum seharusnya mencegah dan menindak penyalahgunaan narkoba. Bagi terdakwa lainnya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Lebih jauh JPU memaparkan, pertimbangan meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, menyesali dan berjanji akan memperbaiki diri. Semua terdakwa tampak tertunduk ketika jaksa Untung membacakan tuntutan.
Terdakwa Briptu NF, Aiptu RDY bersama warga sipil AFR, IM, ZA dan HM ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto ketika tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat, 17 Pebruari 2017, Pukul 12.15 Wib di rumah HM di Tangsi Gunung Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar.
Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, dibantu Hakim Lola Oktavia dan Hakim Rahmi Afdhila menunda sidang sampai Selasa (11/7) depan dengan agenda pembacaan putusan. (tumpak)
Komentar